Seperti dikutip oleh nknews.org, pengadilan militer khusus menilai Jang Song-thaek sebagai pengkhianat bangsa karena telah melawan partai, kontra-revolusioner, dan menyalahgunakan karir politiknya.
Jang yang menikah dengan bibi kandung pemimpin Korut, Kim Jong-un disebut berupaya menggulingkan negara dan merebut kekuasaan tertinggi partai.“Partai kami tidak akan mengampuni siapa pun yang menantang kepemimpinan dan melanggar kepentingan negara dan orang-orang yang melanggar prinsip revolusi, terlepas dari posisi dan jasanya,” seru Partai Buruh Korea atau Workers’ Party of Korea (WPK), sebagaimana dikutip Xinhua.
Sementara media Korea Selatan, Yonhap menyebut bahwa Jang dikenai Pasal 60 KUHP UU Korea Utara. Eksekusi dilakukan setelah Jang dipecat dari jabatan politiknya dan juga dari Partai Buruh pada pertemuan Biro Politik Komite Pusat Partai Buruh di Pyongyang Minggu (8/12).[wid]
http://posmetrobatam.com/2013/12/patut-dicontoh-pemimpin-korea-utara-eksekusi-mati-pamannya-yang-korupsi/
Comments
Post a Comment